Inilah Beberapa Alasan Kenapa Serangan Fajar Masih Bisa Terulang Pada Musim Pemilu

Posted by yusuf Jumat, 08 November 2019 0 komentar

Tahukah Anda tentang SERANGAN FAJAR? Serangan Fajar adalah cara yang tidak benarkan dengan memberikan uang kepada masyarakat agar memilih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh si pemberi uang. Biasanya praktik nakal ini dilakukan ketika jelang pemilu. 

Bahkan kalau melihat dari konteks kata fajar berarti praktik nakal ini dilakukan ketika pagi hari. Berikut adalah beberapa alasan kenapa serangan fajar bisa terus berulang jelang pemilu.
  • Dianggap Lumrah karena Sudah Terbiasa
Mungkin bagi sebagian orang serangan fajar adalah hal lumrah karena dari dulu pas momentum pemilihan umum sudah ada, Jadi dianggap sudah biasa.
  • Serangan Fajar Dinilai Efektif Untuk Memenangkan Suara
Meski cara ini terlarang, akan tetapi ada saja yang tetap melakukan aksi ini, tentu pastinya aksi ini akan dilakukan secara diam-diam agar tidak ketahuan.

  • Dianggap Simbiosis Mutualisme bagi pemberi dan penerima serangan fajar
Serangan fajar dianggap simbiosis mutualisme karena disatu sisi bisa menguntungkan yang memberikan, karena peluang untuk menang terbuka lebar dan penerima serangan fajar juga untung karena dompetnya bisa terisi. Walau semua tahu bahwasanya serangan fajar itu dilarang.

  • Hilangnya Kesadaran Moral Pemberi dan Penerima Serangan Fajar
Jelas-jelas serangan fajar secara hukum,etika dan moral adalah sesuatu yang sangat tidak dibenarkan. Maka dari itu, bilamana masih ada yang tetap melakukan aksi serangan fajar dan masih ada yang menerima serangan fajar maka dapat kita katakan bahwa kesadaran moralnya telah hilang.

  • Sanksi  Serangan Fajar Tidak Ditakuti
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."
Pasal diatas adalah Pasal 523 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilu.  Jadi nanti kalau disaat pemilu ada yang ketahuan memberikan serangan fajar, kalau keciduk bisa kena pidana paling lama 3 tahun atau denda 36 juta paling banyak.

Mungkin sanksi seperti ini tidak ditakuti makanya ada saja yang tetap nekat melakukan aksi nakal ini. Kita lihat saja nanti saat jelang pemilu.
Didalam UU Pemilu tidak ditemukan sanksi bagi yang menerima uang serangan fajar, maka jika tidak diatur dalam aturan khusus maka kembali ke aturan umum. Pasal 149 KUHP, berbunyi:

(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
https://i2.wp.com/www.publikreport.com/wp-content/uploads/2017/11/timbangan-keadilan.jpg?fit=389%2C372&ssl=1
Penerima serangan fajar bisa kena jerat hukum kalau keciduk yaitu sembilan bulan paling lama dipenjara. Hal tersebut kalau kita bicara secara normatif.

Demikian beberapa alasan tentang serangan fajar bisa terus berulang jelang pemilu.
Semoga saja hal-hal demikian seperti serangan dapat diminimalisir dan Pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar, aman dan tenteram.

Menang syukuri, kalah pun terima. Semoga semua bisa tetap saling berangkulan kembali pasca pemilu. Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.




 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Inilah Beberapa Alasan Kenapa Serangan Fajar Masih Bisa Terulang Pada Musim Pemilu
Ditulis oleh yusuf
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://caricarangegame.blogspot.com/2019/11/inilah-beberapa-alasan-kenapa-serangan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by Cara Membuat Email | Copyright of Cari Cara.