Inilah Beberapa Alasan Kenapa Serangan Fajar Masih Bisa Terulang Pada Musim Pemilu
- Dianggap Lumrah karena Sudah Terbiasa
- Serangan Fajar Dinilai Efektif Untuk Memenangkan Suara
- Dianggap Simbiosis Mutualisme bagi pemberi dan penerima serangan fajar
- Hilangnya Kesadaran Moral Pemberi dan Penerima Serangan Fajar
- Sanksi Serangan Fajar Tidak Ditakuti
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."Pasal diatas adalah Pasal 523 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilu. Jadi nanti kalau disaat pemilu ada yang ketahuan memberikan serangan fajar, kalau keciduk bisa kena pidana paling lama 3 tahun atau denda 36 juta paling banyak.
Mungkin sanksi seperti ini tidak ditakuti makanya ada saja yang tetap nekat melakukan aksi nakal ini. Kita lihat saja nanti saat jelang pemilu.
Didalam UU Pemilu tidak ditemukan sanksi bagi yang menerima uang serangan fajar, maka jika tidak diatur dalam aturan khusus maka kembali ke aturan umum. Pasal 149 KUHP, berbunyi:
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Penerima serangan fajar bisa kena jerat hukum kalau keciduk yaitu sembilan bulan paling lama dipenjara. Hal tersebut kalau kita bicara secara normatif.
Semoga saja hal-hal demikian seperti serangan dapat diminimalisir dan Pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan lancar, aman dan tenteram.
Menang syukuri, kalah pun terima. Semoga semua bisa tetap saling berangkulan kembali pasca pemilu. Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya ....