PENGUMUMAN !! Jika Dipersulit Urus e-KTP Hubungi Nomor Dirjen Catatan Sipil Ini..

Posted by yusuf Senin, 22 Februari 2016 0 komentar
 
 
Banyak masyarakat Indonesia masih terkendala dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Rata-rata keluhannya mengenai waktu pencetakan e-KTP yang lama.
Alasan yang biasa didengar dari petugas terkait lamanya pencetakan KTP karena kekurangan blangko.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyarankan masyarakat yang kesulitan untuk mengirim pesan melalui aplikasi whatsap ke nomor 0813-2691-2479.

Nomor itu diakui Zudan langsung terhubung dengan ponsel miliknya.
Bila ada keluhan KTP elektronik, mulai dari perekaman, pencetakan dan lainnya, masyarakat bisa langsung melapor.

"Hubungi saja. Kirim ke saya nama lengkap, NIK, kelurahan/kecamatan dan kabupaten/kota," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).
Pengaduan via WA ini diklaim Zudan sangat efisien, karena dia tergabung dalam grup WA para kepala dinas dukcapil mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Dengan demikian, dirinya bisa langsung mengarahkan pejabat daerah memantau persoalan e-KTP yang dilaporkan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
Selama ini, Zudan sudah sering menerima aduan terkait penerbitannya yang memakan waktu lama.

Belum lagi, masalah pembuatan KTP eletronik dan pindah alamat tempat tinggal.
"Jadi KTP Elektronik sering lama sampai ke tangan pemiliknya karena mereka punya KTP ganda," kata Zudan.
Beberapa kali, dia memeriksa data kependudukan, banyak warga yang pindah alamat lalu merekam kembali e-KTP.

Kondisi ini yang kemudian menimbulkan data ganda dan memperlampat proses penerbitan kartu tersebut. [Sumber: tribunnews.com]
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PENGUMUMAN !! Jika Dipersulit Urus e-KTP Hubungi Nomor Dirjen Catatan Sipil Ini..
Ditulis oleh yusuf
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://caricarangegame.blogspot.com/2016/02/pengumuman-jika-dipersulit-urus-e-ktp.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by Cara Membuat Email | Copyright of Cari Cara.